PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Membawa bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
- Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani.
- Membawa surat pernyataan dari kepala sekolah mengenai surat pengganti Ijazah/STTB
2. PROSEDUR
- Masyarakat/pemohon mengajukan permohonan Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
- Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada kasubag umum dan kepegawaian
- Kasubag umum dan kepegawaian memeriksa berkas permohonan , memerintahkan staf untuk melakukan pemrosesan berkas permohonan (mohon tanda tangan) sampai dengan pengesahan dokumen yang dimohonkan kemudian memerintahkan petugas Fungsional umum untuk menyerahkan kepada pemohon
- Petugas Fungsional umum mencatat dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada masyarakat /pemohon
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]