Loading...
07 April 2021
Layanan

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Membawa bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
  • Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani.
  • Membawa surat pernyataan dari kepala sekolah mengenai surat pengganti Ijazah/STTB

2. PROSEDUR

  • Masyarakat/pemohon mengajukan permohonan Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
  • Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada kasubag umum dan kepegawaian
  • Kasubag umum dan kepegawaian memeriksa berkas permohonan , memerintahkan staf untuk melakukan pemrosesan berkas permohonan (mohon tanda tangan) sampai dengan pengesahan dokumen yang dimohonkan kemudian memerintahkan petugas Fungsional umum untuk menyerahkan kepada pemohon
  • Petugas Fungsional umum mencatat dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada masyarakat /pemohon

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 Menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178 e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
17
Total Pengunjung Tahun Ini
246
Total Pengunjung
3388
IP Pengunjung
10.201.6.1

Dinas Pendidikan

Jl. Ratna No.6 Tegal Tugu No.1, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .