Loading...
07 April 2021
Layanan

STANDAR PELAYANAN (SP) UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Foto copy PAK  lama yang dilegalisir;
  • PAK baru Asli;
  • Klarifikasi PAK bagi yang naik pangkat ke IV/c;
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  • Foto copy Serdik yang dilegalisir atau Sk pembagian tugas  mengajar satu tahun terakhir bagi yang belum mempunyai serdik;
  • SKP dua Tahun terakhir;
  • Foto copy SK kenaikan jabatan/jenjang bagi yang mengalami kenaikan jabatan/ jenjang;
  • SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru bagi yang pertama kali naik pangkat dengan jabatan fungsional guru;
  • SK pengangkatan kembali dalam jabatan yang sama bagi jabatan fungsional guru yang naik pangkat ke IV/c;
  • Foto copy SK pengangkatan kembali ke dalam jabatan Fungsional guru yang mutasi dari instansi lain dan baru pertama kali naik pangkat di Pemerintah Kabupaten Gianyar;
  • Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
  • Foto copy SK tugas belajar/ ijin belajar bagi yang pengukuhan ijazah/ gelar;
  • Foto copy Akreditasi Prodi yang dilegalisir bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
  • Surat persetujuan pengukuhan gelar/ijazah yang sudah dilegalisir;
  • Foto copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memperolehnya;

 

      Bagi PNS jabatan fungsional guru yang baru pertama kali naik pangkat berkas usulan ditambah dengan :

  • Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  • Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
  • Fotocopy ijazah dan transkip yang dipakai sebagai dasar pengangkatan CPNS yang dilegalisir

2. PROSEDUR

    1). Guru mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat sesuai dengan kriteria antara lain :

  • Status PNS dalam jabatan fungsional guru;
  • Minimal masa kerja 2 tahun dari SK Pangkat terakhir;
  • Memenuhi persyaratan nilai angka kredit sesuai Pemenpan 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

    2). Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;

    3). Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas, lanjut membuatkan pengantar;

    4). Selanjutnya Dokumen diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);

 

3. WAKTU PELAYANAN

   30 Menit untuk proses Verifikasi dan Validasi Berkas / Dokumen; (untuk proses usulan Kenaikan Pangkat berdasarkan Periode Waktu                   Kenaikan Pangkat, setiap Tahun terdapat 2 (dua) periode, Periode April dan Periode Oktober);

4.  BIAYA PELAYANAN

     Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Surat Pengantar
  • SK Kenaikan Pangkat

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178 e-mail [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .