Loading...
08 April 2021
Layanan

STANDAR PELAYANAN (SP) UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Foto copy PAK  lama yang dilegalisir;
  • PAK baru Asli;
  • Klarifikasi PAK bagi yang naik pangkat ke IV/c;
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  • Foto copy Serdik yang dilegalisir atau Sk pembagian tugas  mengajar satu tahun terakhir bagi yang belum mempunyai serdik;
  • SKP dua Tahun terakhir;
  • Foto copy SK kenaikan jabatan/jenjang bagi yang mengalami kenaikan jabatan/ jenjang;
  • SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru bagi yang pertama kali naik pangkat dengan jabatan fungsional guru;
  • SK pengangkatan kembali dalam jabatan yang sama bagi jabatan fungsional guru yang naik pangkat ke IV/c;
  • Foto copy SK pengangkatan kembali ke dalam jabatan Fungsional guru yang mutasi dari instansi lain dan baru pertama kali naik pangkat di Pemerintah Kabupaten Gianyar;
  • Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
  • Foto copy SK tugas belajar/ ijin belajar bagi yang pengukuhan ijazah/ gelar;
  • Foto copy Akreditasi Prodi yang dilegalisir bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
  • Surat persetujuan pengukuhan gelar/ijazah yang sudah dilegalisir;
  • Foto copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memperolehnya;

 

      Bagi PNS jabatan fungsional guru yang baru pertama kali naik pangkat berkas usulan ditambah dengan :

  • Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  • Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
  • Fotocopy ijazah dan transkip yang dipakai sebagai dasar pengangkatan CPNS yang dilegalisir

2. PROSEDUR

    1). Guru mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat sesuai dengan kriteria antara lain :

  • Status PNS dalam jabatan fungsional guru;
  • Minimal masa kerja 2 tahun dari SK Pangkat terakhir;
  • Memenuhi persyaratan nilai angka kredit sesuai Pemenpan 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

    2). Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;

    3). Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas, lanjut membuatkan pengantar;

    4). Selanjutnya Dokumen diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);

 

3. WAKTU PELAYANAN

   30 Menit untuk proses Verifikasi dan Validasi Berkas / Dokumen; (untuk proses usulan Kenaikan Pangkat berdasarkan Periode Waktu                   Kenaikan Pangkat, setiap Tahun terdapat 2 (dua) periode, Periode April dan Periode Oktober);

4.  BIAYA PELAYANAN

     Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Surat Pengantar
  • SK Kenaikan Pangkat

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178 e-mail [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
204
Total Pengunjung
3346
IP Pengunjung
10.201.6.1

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .