PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Telah Lulus dan memiliki Ijasah/STTB/bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 15 tahun per tgl 1 juli tahun berjalan.
2. PROSEDUR
- Siswa yg lulus SD atau yg sederajat didaftarkan oleh satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan mendaftarkan siswa SD sesuai dengan surat pernyataan pilihan sekolah dari orang tua siswa.
- Tim Penerimaan Siswa Baru pada Satuan Pendidikan merekap berkas sesuai pilihan siswa ke jenjang SMP.
- Tim PPDB Satuan Pendidikan membawa berkas pilihan siswa ke Tim PPDB Kecamatan (Korwil dan K3S).
- Tim PPDB Kecamatan (Korwil dan K3S) selanjutnya merekap berkas pilihan siswa dan membawa ke Sekretariat PPDB Kabupaten.
- Sekretariat PPDB Kabupaten melakukan crossing berkas pilihan dan menyerahkan ke masing-masing SMP sesuai pilihan I dan pilihan II.
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]