PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Satuan pendidikan harus melaporkan realisasi ke website bos.kemdikbud.co.id
- Satuan penddikan Menginput RKAS online di aplikasi
- Satuan pendidikan menyetor laporan k3 dan rekening koran ke diinas pendidikan kabupaten/kota
- Proses penginputan dan pengesahan
2. PROSEDUR
- Sekolah wajib melaporkan dana yang sudah terealisasi ke website bos.kemdiknud.co.id karena bagian dari persyaratan pencairan dana tahap berikutnya.
- Tim menejemen bos kabupaten/kota wajib memberikan intruksi atau arahan ke satuan pendidikan untuk menginput realisasi dengan benar dan tepat waktu sesuai jadwal cut off yang sudah di tentukan oleh pusat.
- Sebelum dana tahap 1 cair, satuan pendidikan wajib membuat RKAS dimana proses dari tahapan penggunaan dana bos harus mempunyai RKAS sebelum dana itu di realisasikan oleh satuan pendidikan
- Tim menejemen bos kabupaten wajib mengingatan aturan aturan (juknis) yang berlaku sehingga penginputan RKAS tidak menyimpang dengan aturan yang berlaku
- Tim menejemen bos kabupaten wajib memfasilitasi dan menginformasikan satuan pendidikan dalam pembuatan RKAS di aplikasi menejemen bos.
- Satuan pendidikan wajib menyetor realisasi belanja berupa format K3 (buku kas umum) ke dinas pendidikan sebagai bukti pelaporan sekolah yang di kumpul per bulan beserta rekening koran dari bank
- Tim menejemen bos kabupaten bertugas mengolah dan menginput data yang di terima dari satuan pendidikan,setelah itu proses pembuatan pengesahan dinas dan di kumpul di bagian keuangan pemda
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Informasi bos salur, laporan bos
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]