PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Surat Pengantar SPP-LS
- Ringkasan SPP-LS
- Rincian SPP-LS
- Pembayaran Gaji Induk
- Gaji Susulan
- Kekurangan Gaji
- Gaji Terusan
- Uang Duka Wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat
- SK Jabatan
- Kenaikan Gaji Berkala
- Surat Pernyataan Pelantikan
- Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- Daftar Keluarga (KP4)
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- SKPP
- Daftar potongan sewa rumah dinas
- Surat Keterangan Masih sekolah/kuliah
- Surat pindah
- Surat Kematian
- SSP PPh pasal 21
- Peraturan Perundang Undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah
2. PROSEDUR
- Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
- PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-LS Gaji dan kesesuaianya dengan SPD dan DPA-OPD.
- SPP-LS Gaji yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-LS Gaji diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai
- Jika SPP-LS Gaji dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS Gaji diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS Gaji
- Melanjutkan sesuai Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
- Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Amprah SPP-LS (Gaji)
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]
7. FORMULIR ISIAN