Loading...
01 April 2021
Layanan

PELAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN/PEYELENGGARAAN PAUD

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • SK Notaris
  • Akta Yayasa
  • Struktur Lembaga
  • Kurikulum
  • Data Guru (Curiculum Vitae, Ijazah, SK Pengangkatan dan Sertifikat jika ada)
  • Data Anak Didik 2th Berjalan
  • Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
  • Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang Permohonan Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD

2. PROSEDUR

  • Lembaga/pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi dengan membawa persyaratan tersebut diatas
  • Staf memeriksa kelengkapan persyaratan dan kemudian menyerahkan berkas kepada kasubag umum dan kepegawaian untuk ditunjukkan Kepada Kepala Dinas
  • Kepala Dinas mendisposisi berkas tersebut kepada Kepala Bidang PAUD untuk ditindak lanjuti
  • Kepala Bidang PAUD memerintahkan staf untuk membuat jadwal dan surat tugas
  • Kepala Bidang PAUD beserta Kasi dan Staf yang bertugas melakukan cek lapangan sesuai disposisi Kadis ke lembaga pemohon sesuai jadwal  
  • Kepala Bidang PAUD beserta Kasi membuat kajian untuk penerbitan surat rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD
  • Surat Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD diajukan kepada Kepala Dinas untuk dimohonkan Tanda Tangan
  • Setelah surat rekomendasi Perijinan/ijin operasional selesai ditanda tangani Kepala Dinas lanjut surat tersebut diserahkan kepada lembaga pemohon

3. WAKTU PELAYANAN

  • 5 hari

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Surat Rekomendasi

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178, e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .