Loading...
02 April 2021
Layanan

PELAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN/PEYELENGGARAAN PAUD

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • SK Notaris
  • Akta Yayasa
  • Struktur Lembaga
  • Kurikulum
  • Data Guru (Curiculum Vitae, Ijazah, SK Pengangkatan dan Sertifikat jika ada)
  • Data Anak Didik 2th Berjalan
  • Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
  • Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang Permohonan Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD

2. PROSEDUR

  • Lembaga/pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi dengan membawa persyaratan tersebut diatas
  • Staf memeriksa kelengkapan persyaratan dan kemudian menyerahkan berkas kepada kasubag umum dan kepegawaian untuk ditunjukkan Kepada Kepala Dinas
  • Kepala Dinas mendisposisi berkas tersebut kepada Kepala Bidang PAUD untuk ditindak lanjuti
  • Kepala Bidang PAUD memerintahkan staf untuk membuat jadwal dan surat tugas
  • Kepala Bidang PAUD beserta Kasi dan Staf yang bertugas melakukan cek lapangan sesuai disposisi Kadis ke lembaga pemohon sesuai jadwal  
  • Kepala Bidang PAUD beserta Kasi membuat kajian untuk penerbitan surat rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD
  • Surat Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD diajukan kepada Kepala Dinas untuk dimohonkan Tanda Tangan
  • Setelah surat rekomendasi Perijinan/ijin operasional selesai ditanda tangani Kepala Dinas lanjut surat tersebut diserahkan kepada lembaga pemohon

3. WAKTU PELAYANAN

  • 5 hari

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Surat Rekomendasi

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178, e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .