PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- SK Notaris
- Akta Yayasa
- Struktur Lembaga
- Kurikulum
- Data Guru (Curiculum Vitae, Ijazah, SK Pengangkatan dan Sertifikat jika ada)
- Data Anak Didik 2th Berjalan
- Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
- Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang Permohonan Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD
2. PROSEDUR
- Lembaga/pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi dengan membawa persyaratan tersebut diatas
- Staf memeriksa kelengkapan persyaratan dan kemudian menyerahkan berkas kepada kasubag umum dan kepegawaian untuk ditunjukkan Kepada Kepala Dinas
- Kepala Dinas mendisposisi berkas tersebut kepada Kepala Bidang PAUD untuk ditindak lanjuti
- Kepala Bidang PAUD memerintahkan staf untuk membuat jadwal dan surat tugas
- Kepala Bidang PAUD beserta Kasi dan Staf yang bertugas melakukan cek lapangan sesuai disposisi Kadis ke lembaga pemohon sesuai jadwal
- Kepala Bidang PAUD beserta Kasi membuat kajian untuk penerbitan surat rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD
- Surat Rekomendasi Pendirian/Penyelenggaraan PAUD diajukan kepada Kepala Dinas untuk dimohonkan Tanda Tangan
- Setelah surat rekomendasi Perijinan/ijin operasional selesai ditanda tangani Kepala Dinas lanjut surat tersebut diserahkan kepada lembaga pemohon
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361) 943178, e-mail : [email protected]