PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 36 Th. 2014
2. PERSYARATAN
- Akte notaris yayasan pendidikan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gianyar
- Hasil studi kelayakan
- Isi pendidikan
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Pembiayaan pendidikan
- Sistem evaluasi dan sertifikasi, dan
- Manajemen dan proses pendidikan
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2);
- Kepala dinas pendidikan menugaskan tim penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
- Tim Penilai dimaksud dibentuk oleh kepala dinas pendidikan;
- Tim menganalisis hasil verifikasi ke satuan pendidikan;
- Berdasarkan hasil analisis atas verifikasi ke lapangan, tim merumuskan dan kemudian memutuskan persetujuan berupa rekomendasi.
- Rekomendasi dimaksud sebagai bahan kelengkapan pengajuan izin operasional pendirian sekolah swasta.
4. WAKTU PELAYANAN
5. BIAYA PELAYANAN
- Tidak dipungut Biaya (Gratis)
6. PRODUK PELAYANAN
7. Sarana/Prasarana atau Fasilitas
- Komputer
- Buku Agenda
- Pulpen
- Meja
- Kursi/Tempat Duduk
- instrument penilaian/verifikasi
8. PENGAWASAN INTERNAL
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar
- Kepala Bidang Pendidikan Dasar
- Kasi kelembagaan dan Kurikulum Pendidikan Dasar
9. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]
10. JUMLAH PETUGAS
11. JAMINAN PELAYANAN
- Ceria (cepat, efisien, ramah, iklas, akuntabel)
12. EVALUASI KERJA PELAKSANA