Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada Kasubag Perencanaan.
Kasubag Perencanaan memeriksa berkas permohonan , memerintahkan staf untuk melakukan pemrosesan berkas permohonan sampai dengan penerbitan NPYP yang dimohonkan kemudian memerintahkan petugas Fungsional umum untuk menyerahkan kepada pemohon.
3. WAKTU PELAYANAN
30 Menit
4. BIAYA PELAYANAN
Gratis (Tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
Surat Pemberitahuan NPYP
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]