PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2. PERSYARATAN
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menggunakan hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan.
- Kepala sekolah, komite sekolah, TPK dan guru me-review draft kurikulum, berdasarkan hasil review, TPK dan guru melakukan revisi dan finalisasi dokumen I dan II kurikulum.
- Kepala sekolah dan ketua komite sekolah menandatangani kurikulum, kemudian divalidasi dan disetujui oleh pengawas sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan mengesahkan dan menetapkan pemberlakuan dokumen kurikulum.
- Kepala sekolah mensosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholders).
- TPK menggandakan dan mendistribusikan dokumen Kurikulum kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
4. WAKTU PELAYANAN
5. BIAYA PELAYANAN
- Tidak dipungut Biaya (Gratis)
6. PRODUK PELAYANAN
- Kurikulum yang Sudah disahkan
7. Sarana/Prasarana atau Fasilitas
- Daftar tanda terima dokumen kurikulum
- Pulpen
- Stempel pengesahan
8. PENGAWASAN INTERNAL
- Kepala Bidang Pendidikan Dasar
- Kasi kelembagaan dan Kurikulum Pendidikan Dasar
- Staf Kurikulum
9. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]
10. JUMLAH PETUGAS
11. JAMINAN PELAYANAN
- Ceria (cepat, efisien, ramah, iklas, akuntabel)
12. EVALUASI KERJA PELAKSANA