Loading...
07 April 2021
Layanan

PENGESAHAN KURIKULUM

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. DASAR HUKUM

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2020 tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

2. PERSYARATAN

  • Lembar Pengesahan

3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Menggunakan hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan.
  • Kepala sekolah, komite sekolah, TPK dan guru me-review draft kurikulum, berdasarkan hasil review, TPK dan guru melakukan revisi dan finalisasi dokumen I dan II kurikulum.
  • Kepala sekolah dan ketua komite sekolah menandatangani kurikulum, kemudian divalidasi dan disetujui oleh pengawas sekolah.
  • Kepala Dinas Pendidikan mengesahkan dan menetapkan pemberlakuan dokumen kurikulum.
  • Kepala sekolah mensosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholders).
  • TPK menggandakan dan mendistribusikan dokumen Kurikulum kepada pihak – pihak yang berkepentingan.

4. WAKTU PELAYANAN

  • 1 hari

5. BIAYA PELAYANAN

  • Tidak dipungut Biaya (Gratis)

6. PRODUK PELAYANAN

  • Kurikulum yang Sudah disahkan

7. Sarana/Prasarana atau Fasilitas

  • Daftar tanda terima dokumen kurikulum
  • Pulpen
  • Stempel pengesahan

8. PENGAWASAN INTERNAL

  • Kepala Bidang Pendidikan Dasar
  • Kasi kelembagaan dan Kurikulum Pendidikan Dasar
  • Staf Kurikulum

9. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]

10. JUMLAH PETUGAS

  • 2 orang

11. JAMINAN PELAYANAN

  • Ceria (cepat, efisien, ramah, iklas, akuntabel)

12. EVALUASI KERJA PELAKSANA 

  • 2 minggu

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .