Loading...
07 April 2021
Layanan

PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) KHUSUS PENGADAAN BARANG DAN JASA

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Surat Pengantar SPP-LS
  • Ringkasan SPP-LS
  • Rincian SPP-LS
  • Salinan SPD
  • Salinan surat rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • SPP disertai Faktur pajak  (PPn dan PPh) yang telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut
  • Surat perjanjian kerjasama/Kotrak antara pengguna anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran  dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
  • Berita Acara penyelesaian pekerjaan
  • Berita Acara serah terima barang dan jasa
  • Berita Acara Pembayaran
  • Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
  • Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman /hibah luar negeri
  • Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/ rekanan serta unsur panitia pemeriksa barang berikut lampiran daftarbarang yang diperiksa
  • Surat angkutan atau konosemen  apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja
  • Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dariPPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan
  • Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan
  • Potongan jamsostek (potongan sesuai ketentuan yang berlaku /surat pemberitahuan jamsostek
  • Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate) berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran daritenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penewaran

2. PROSEDUR

  • Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
  • PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-LS Gaji dan kesesuaianya dengan SPD dan DPA-OPD.
  • SPP-LS Barang dan Jasa yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai.
  • Jika SPP-LS Barang dan Jasa dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari  kerja  sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS Barang dan Jasa
  • Melanjutki Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
  • Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 Menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Amprah SPP-LS (Gaji)

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]

7. FORMULIR ISIAN

  • Daftar Gaji

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .