PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Surat Pengantar SPP-LS
- Ringkasan SPP-LS
- Rincian SPP-LS
- Salinan SPD
- Salinan surat rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
- SPP disertai Faktur pajak (PPn dan PPh) yang telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut
- Surat perjanjian kerjasama/Kotrak antara pengguna anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
- Berita Acara penyelesaian pekerjaan
- Berita Acara serah terima barang dan jasa
- Berita Acara Pembayaran
- Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
- Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
- Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman /hibah luar negeri
- Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/ rekanan serta unsur panitia pemeriksa barang berikut lampiran daftarbarang yang diperiksa
- Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja
- Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dariPPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan
- Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan
- Potongan jamsostek (potongan sesuai ketentuan yang berlaku /surat pemberitahuan jamsostek
- Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate) berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran daritenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penewaran
2. PROSEDUR
- Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
- PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-LS Gaji dan kesesuaianya dengan SPD dan DPA-OPD.
- SPP-LS Barang dan Jasa yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai.
- Jika SPP-LS Barang dan Jasa dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS Barang dan Jasa
- Melanjutki Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
- Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Amprah SPP-LS (Gaji)
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]
7. FORMULIR ISIAN