Loading...
06 April 2021
Layanan

PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) KHUSUS PENGADAAN BARANG DAN JASA

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Surat Pengantar SPP-LS
  • Ringkasan SPP-LS
  • Rincian SPP-LS
  • Salinan SPD
  • Salinan surat rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • SPP disertai Faktur pajak  (PPn dan PPh) yang telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut
  • Surat perjanjian kerjasama/Kotrak antara pengguna anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran  dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
  • Berita Acara penyelesaian pekerjaan
  • Berita Acara serah terima barang dan jasa
  • Berita Acara Pembayaran
  • Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
  • Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman /hibah luar negeri
  • Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/ rekanan serta unsur panitia pemeriksa barang berikut lampiran daftarbarang yang diperiksa
  • Surat angkutan atau konosemen  apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja
  • Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dariPPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan
  • Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan
  • Potongan jamsostek (potongan sesuai ketentuan yang berlaku /surat pemberitahuan jamsostek
  • Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate) berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran daritenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penewaran

2. PROSEDUR

  • Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
  • PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-LS Gaji dan kesesuaianya dengan SPD dan DPA-OPD.
  • SPP-LS Barang dan Jasa yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai.
  • Jika SPP-LS Barang dan Jasa dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari  kerja  sejak SPP-LS Barang dan Jasa diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS Barang dan Jasa
  • Melanjutki Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
  • Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 Menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Amprah SPP-LS (Gaji)

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]

7. FORMULIR ISIAN

  • Daftar Gaji

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .