Loading...
02 April 2021
Layanan

PELAYANAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG SD DAN SMP

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Satuan pendidikan wajib konfirmasi pencairan penerimaan PIP di website pip.kemdikbud.go.id
  • Satuan pendidikan wajib menginformasikan kepada peserta didik yang mendapatkan PIP
  • Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan bank BRI unit terdekat tentang pencairan PIP
  • Satuan pendidikan wajib mengupload buku tabungan (identitas siswa) sesuai yang diminta di website pip.kemdikbud.go.id

2. PROSEDUR

  • Dinas Pedidikan Kabupaten wajib menginformasikan kepada satuan pendidikan siswa yang menrima PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan alur/cara mendapatan KIP atau PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten ber koordinasi dengan bank BRI dan satuan pendidikan alur pencairan PIP

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • tentative (tergantung usulan di dapodik)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Prosedur pencairan PIP ,alur mendapatkan PIP

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178, E-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .