Loading...
01 April 2021
Layanan

PELAYANAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG SD DAN SMP

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Satuan pendidikan wajib konfirmasi pencairan penerimaan PIP di website pip.kemdikbud.go.id
  • Satuan pendidikan wajib menginformasikan kepada peserta didik yang mendapatkan PIP
  • Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan bank BRI unit terdekat tentang pencairan PIP
  • Satuan pendidikan wajib mengupload buku tabungan (identitas siswa) sesuai yang diminta di website pip.kemdikbud.go.id

2. PROSEDUR

  • Dinas Pedidikan Kabupaten wajib menginformasikan kepada satuan pendidikan siswa yang menrima PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan alur/cara mendapatan KIP atau PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten ber koordinasi dengan bank BRI dan satuan pendidikan alur pencairan PIP

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • tentative (tergantung usulan di dapodik)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Prosedur pencairan PIP ,alur mendapatkan PIP

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178, E-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .