PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Satuan pendidikan wajib konfirmasi pencairan penerimaan PIP di website pip.kemdikbud.go.id
- Satuan pendidikan wajib menginformasikan kepada peserta didik yang mendapatkan PIP
- Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan bank BRI unit terdekat tentang pencairan PIP
- Satuan pendidikan wajib mengupload buku tabungan (identitas siswa) sesuai yang diminta di website pip.kemdikbud.go.id
2. PROSEDUR
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- tentative (tergantung usulan di dapodik)
5. PRODUK PELAYANAN
- Prosedur pencairan PIP ,alur mendapatkan PIP
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178, E-mail : [email protected]