Loading...
02 April 2021
Layanan

PELAYANAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG SD DAN SMP

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Satuan pendidikan wajib konfirmasi pencairan penerimaan PIP di website pip.kemdikbud.go.id
  • Satuan pendidikan wajib menginformasikan kepada peserta didik yang mendapatkan PIP
  • Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan bank BRI unit terdekat tentang pencairan PIP
  • Satuan pendidikan wajib mengupload buku tabungan (identitas siswa) sesuai yang diminta di website pip.kemdikbud.go.id

2. PROSEDUR

  • Dinas Pedidikan Kabupaten wajib menginformasikan kepada satuan pendidikan siswa yang menrima PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan alur/cara mendapatan KIP atau PIP
  • Dinas Pendidikan Kabupaten ber koordinasi dengan bank BRI dan satuan pendidikan alur pencairan PIP

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • tentative (tergantung usulan di dapodik)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Prosedur pencairan PIP ,alur mendapatkan PIP

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178, E-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
17
Total Pengunjung Tahun Ini
246
Total Pengunjung
3388
IP Pengunjung
10.201.6.1

Dinas Pendidikan

Jl. Ratna No.6 Tegal Tugu No.1, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .