Loading...
01 January 2023
Layanan

LAPORAN GRATIFIKASI

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengertian tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pengecualian dalam gratifikasi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 C Ayat (1). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

LINK DAPAT DIISI MELALUI : https://tinyurl.com/Form-Lap-Gratifikasi

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .