Loading...
06 April 2021
Layanan

PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP)

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

  • Surat Pengantar SPP-UP
  • Ringkasan SPP UP
  • Rincian SPP UP
  • Salinan SPD
  • Draf Surat Pernyataan untukdi tanda tangani oleh Penguuna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang di mintatidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pangajuan SP2D kepada Kuasa BUD
  • Lampiran lainnya

2. PROSEDUR

  • Bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
  • PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-UP dan kesesuaianya dengan SPD/SK Bupati tentang Penetapan Jumlah UP dan DPA-OPD.
  • SPP-UP yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-UP diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai.
  • Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari  kerja  sejak SPP-UP diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-UP
  • Melanjutkan sesuai Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
  • Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan

3. WAKTU PELAYANAN

  • 30 Menit

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Amprah SPP-UP

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361)  943178 e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .