PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Surat Pengantar SPP-UP
- Ringkasan SPP UP
- Rincian SPP UP
- Salinan SPD
- Draf Surat Pernyataan untukdi tanda tangani oleh Penguuna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang di mintatidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pangajuan SP2D kepada Kuasa BUD
- Lampiran lainnya
2. PROSEDUR
- Bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada PPK-OPD
- PPK-OPD meneliti kelengkapan Dokumen SPP-UP dan kesesuaianya dengan SPD/SK Bupati tentang Penetapan Jumlah UP dan DPA-OPD.
- SPP-UP yang dinyatakan lengkap dibuatkan rancangan SPM oleh PPK-OPD, paling lambat 2 hari sejak SPP-UP diterima, kemudian diserahkan kepada PA untuk diotoriasai.
- Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, PPK-OPD menerbitkan Surat Penolakan SPP, paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima, kemudian diserahkan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-UP
- Melanjutkan sesuai Disposisi untuk diteruskan ke Bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan SP2D
- Melaksanakan Urusan Perbendaharaan dan Tatausaha Keuangan
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
- Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]