Loading...
05 April 2021
Layanan

PROSEDUR SURAT REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN LKP DAN PKBM

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dengan melampirkan :

  • Foto Copy Akte Pendirian
  • Foto Copy Struktur Organisasi
  • Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan (Milik Sendiri (Akte Tanah)/Milik Sendiri (Akte Tanah))
  • Surat Keterangan dari Perbekel
  • Foto Copy KTP Ketua Kursus
  • Kurikulum Pembelajaran
  • Kurikulum Vitae Pengelola dan Pembimbing
  • Tata Tertib Pembelajaran
  • Denah Lokasi

2. PROSEDUR

  • Permohonan mengajukan Surat Rekomendasi Sesuai Persyaratan
  • Pengadministrasian umum menggagenda surat masuk, dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas.

  • Sekretaris Unjuk kepada Kepala Dinas Penddidikan Kabupaten Gianyar.

  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mendisposisi kepada Kabid PLS dan Masyarakat.

  • Kabid PLS dan Masyarakat menugaskan Kasi Kelembagaan dan Kurikulum untuk memeriksa kelengkapan berkas permohon

  • Tim Bidang PLS (Kabid, Kasi dan Staf) melakukan verifikasi Lapangan.

  • Staf Bidang PLS membuat Surat Rekomendasi

  • Kasi Kelembagaan dan Kurikulum membubuhkan paraf

  • Kabid PLS membubuhkan Paraf dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan

  • Kepala Dinas Pendidikan membubuhkan tandatandangan

  • Rekomendasi di register dan diserahkan ke pemohon

3. WAKTU PELAYANAN

  • 1 minggu

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Berupa Surat Rekomendasi yang sudah di tandatangani  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
6
Total Pengunjung Tahun Ini
156
Total Pengunjung
3298
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .