Loading...
04 April 2021
Layanan

PROSEDUR SURAT REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN LKP DAN PKBM

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1. PERSYARATAN

Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dengan melampirkan :

  • Foto Copy Akte Pendirian
  • Foto Copy Struktur Organisasi
  • Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan (Milik Sendiri (Akte Tanah)/Milik Sendiri (Akte Tanah))
  • Surat Keterangan dari Perbekel
  • Foto Copy KTP Ketua Kursus
  • Kurikulum Pembelajaran
  • Kurikulum Vitae Pengelola dan Pembimbing
  • Tata Tertib Pembelajaran
  • Denah Lokasi

2. PROSEDUR

  • Permohonan mengajukan Surat Rekomendasi Sesuai Persyaratan
  • Pengadministrasian umum menggagenda surat masuk, dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas.

  • Sekretaris Unjuk kepada Kepala Dinas Penddidikan Kabupaten Gianyar.

  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mendisposisi kepada Kabid PLS dan Masyarakat.

  • Kabid PLS dan Masyarakat menugaskan Kasi Kelembagaan dan Kurikulum untuk memeriksa kelengkapan berkas permohon

  • Tim Bidang PLS (Kabid, Kasi dan Staf) melakukan verifikasi Lapangan.

  • Staf Bidang PLS membuat Surat Rekomendasi

  • Kasi Kelembagaan dan Kurikulum membubuhkan paraf

  • Kabid PLS membubuhkan Paraf dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan

  • Kepala Dinas Pendidikan membubuhkan tandatandangan

  • Rekomendasi di register dan diserahkan ke pemohon

3. WAKTU PELAYANAN

  • 1 minggu

4. BIAYA PELAYANAN

  • Gratis (tidak dipungut biaya)

5. PRODUK PELAYANAN

  • Berupa Surat Rekomendasi yang sudah di tandatangani  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  • Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. (0361) 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
20
Total Pengunjung Tahun Ini
20
Total Pengunjung
2799
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Pendidikan

Jl. Erlangga No.1, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943121


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .