PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dengan melampirkan :
2. PROSEDUR
Pengadministrasian umum menggagenda surat masuk, dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas.
Sekretaris Unjuk kepada Kepala Dinas Penddidikan Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mendisposisi kepada Kabid PLS dan Masyarakat.
Kabid PLS dan Masyarakat menugaskan Kasi Kelembagaan dan Kurikulum untuk memeriksa kelengkapan berkas permohon
Tim Bidang PLS (Kabid, Kasi dan Staf) melakukan verifikasi Lapangan.
Staf Bidang PLS membuat Surat Rekomendasi
Kasi Kelembagaan dan Kurikulum membubuhkan paraf
Kabid PLS membubuhkan Paraf dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan membubuhkan tandatandangan
Rekomendasi di register dan diserahkan ke pemohon
3. WAKTU PELAYANAN
4. BIAYA PELAYANAN
5. PRODUK PELAYANAN
6. PENGELOLAAN PENGADUAN