PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1. PERSYARATAN
- Foto copy PAK lama yang dilegalisir;
- PAK baru Asli;
- Klarifikasi PAK bagi yang naik pangkat ke IV/c;
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Foto copy Serdik yang dilegalisir atau Sk pembagian tugas mengajar satu tahun terakhir bagi yang belum mempunyai serdik;
- SKP dua Tahun terakhir;
- Foto copy SK kenaikan jabatan/jenjang bagi yang mengalami kenaikan jabatan/ jenjang;
- SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru bagi yang pertama kali naik pangkat dengan jabatan fungsional guru;
- SK pengangkatan kembali dalam jabatan yang sama bagi jabatan fungsional guru yang naik pangkat ke IV/c;
- Foto copy SK pengangkatan kembali ke dalam jabatan Fungsional guru yang mutasi dari instansi lain dan baru pertama kali naik pangkat di Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh Rektor/ Dekan bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
- Foto copy SK tugas belajar/ ijin belajar bagi yang pengukuhan ijazah/ gelar;
- Foto copy Akreditasi Prodi yang dilegalisir bagi yang pengukuhan ijazah/gelar;
- Surat persetujuan pengukuhan gelar/ijazah yang sudah dilegalisir;
- Foto copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memperolehnya;
Bagi PNS jabatan fungsional guru yang baru pertama kali naik pangkat berkas usulan ditambah dengan :
- Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
- Fotocopy ijazah dan transkip yang dipakai sebagai dasar pengangkatan CPNS yang dilegalisir
2. PROSEDUR
- Guru mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat sesuai dengan kriteria antara lain :
- Status PNS dalam jabatan fungsional guru;
- Minimal masa kerja 2 tahun dari SK Pangkat terakhir;
- Memenuhi persyaratan nilai angka kredit sesuai Pemenpan 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
- Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas, lanjut membuatkan pengantar;
- Selanjutnya Dokumen diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);
3. WAKTU PELAYANAN
30 Menit untuk proses Verifikasi dan Validasi Berkas / Dokumen;
(untuk proses usulan Kenaikan Pangkat berdasarkan Periode Waktu Kenaikan Pangkat, setiap Tahun terdapat 2 (dua) periode, Periode April dan Periode Oktober);
4. BIAYA PELAYANAN
Gratis (tidak dipungut biaya)
5. PRODUK PELAYANAN
- Surat Pengantar
- SK Kenaikan Pangkat
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
Kotak Saran dan Pengaduan melalui Telp. 0361 943121 atau Fax (0361) 943178 e-mail : [email protected]